Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan langsung menjebloskan Irsan Syarifuddin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Batara Guru Belopa, setelah ia menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulselbar.

"Irsan untuk sementara ini kita masukkan dalam sel tahanan demi kepentingan penyidikan sebelum kasusnya di tahap dua," ujar Kepala Kejari Belopa Zet Tadung Allo di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, Irsan Syarifuddin dijebloskan ke dalam sel tahanan karena sebelumnya pernah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Irsan menjadi buronan setelah kejaksaan Belopa menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Kabupaten Luwu.

"Sesuai dengan aturan, penahanan terhadap akan dilakukan hingga 20 hari ke depan dan jika masa tahanannya habis, masih bisa diperpanjang lagi," katanya.

Alasan penahanan, kata Zet, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 KUHAP dan alasan subyektif, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2012-2013 senilai Rp33,2 miliar.

Proyek Alkes tersebut diduga terindikasi penggelembungan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Selain Irsan Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasmar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Zet juga tidak menampik bila pihaknya akan menahan tersangka lain setelah menerima surat perintah penahanan dari Aspidus Kejati Sulselbar.

"Kita tinggal tunggu perintah saja dari pimpinan, baru kemudian kita bertindak," jelas Zet yang merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Pada tahun 2012, proyek pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT Elang Perkasa.

Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar yang dimenangkan oleh PT Seven Brothers.

Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Indikasi penggelembungan harga dari distributor ditemukan hingga 400 persen.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016