Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan DPR memperdebatkan satu pasal dalam pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

"Ada satu pasal yang semua fraksi setuju tetapi tidak disetujui pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Rapat Kerja di Jakarta, Kamis.

Pasal itu adalah Pasal 77 yang berbunyi, "Semua kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku".

Menurut Herman yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat, pasal ini adalah langkah afirmatif yang selaras dengan maksud perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Namun, Susi menilai pasal itu tidak diperlukan karena sudah dicakup dalam pasal 76 yang dalam draf berbunyi, "pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini".

Menurut Susi, kalau sudah ada pasal 76, maka berarti pasal 77 sudah tidak diperlukan lagi. Susi menganggap lucu jika pasal 77 itu ada karena mempertanyakan UU itu sendiri.

"Kalau buat UU tidak boleh adaredundant (perulangan) dijadikan pasal," katanya.

Senada dengan Susi, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengingatkan Pasal 76 sudah memasukkan teknik peraturan perundang-undangan yang disebut  transitional provision atau ketentuan penutup.

"Mohon demi kepastian hukum, karena ada redundant atau pengulangan mohon pasal 77 dihapus," kata Widodo.

Karena ketidaksetujuan pemerintah ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memutuskan untuk lobi dan hasil kesepakatan lobi menyatakan tetap memasukkan isi pasal 77 tetapi tidak di dalam ketentuan penutup, tetapi dimasukkan sebagai ayat dalam pasal 11, sehingga pasal 11 diubah menjadi terdiri atas dua ayat.

Setelah persoalan menyangkut satu pasal ini selesai, seluruh fraksi mengemukakan pandangan yang prinsipnya menyetujui RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk dibahas di tingkat selanjutnya dalam rapat paripurna DPR.


Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016