Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Siti tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB bersama seorang asistennya, namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya dengan langsung memasuki ruang tunggu steril saksi.

"Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tanggal 2 yang telah dipanggil namun menyatakan tidak dapat hadir dan dijadwdal ulang pada hari ini jadi hari ini bukan sebagai tersangka tapi sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK dalam kasus sama yaitu 19 Februari dan 2 Maret 2016.

Siti juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaaan alat kesehatan tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

"Kasusnya Bu Siti Fadilah masih di penyidikan, nanti akan dipanggil dalam status tersangka tapi saya belum tahu jadwalnya. Kalau hari ini sebagai saksi maka yang bersangkutan akan dikonformasi seputar informasi-informasi khususnya pengadaan Alkes di Unair tersebut," tambah Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara Mintarsih, sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang meililit pemilik Anugerah Grup, yaitu mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Siti juga menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP demham ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016