Sorong (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, melakukan eksekusi dua mobil truk milik terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus di kediamannya di areal PT Rotua Kelurahan Tampa Garam, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Edi Utomo.

Edi Utomo di Sorong, Selasa, mengatakan, dua mobil truk milik mantan anggota Polres Raja Ampat itu sudah berada di Kantor Kejaksaan Sorong dan dalam waktu dekat akan di lelang.

Dia mengatakan, masih ada beberapa mobil dan kapal milik terpidana Labora Sitorus yang akan di eksekusi dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan eksekusi sejumlah aset milik Labora Sitorus yakni, beberapa mobil, kapal LCT, alat berat, bahan bakar minyak (BBM) da kayu.

Pada Januari 2015, Kejaksaan Negeri Sorong juga melakukan pelelangan satu kapal LCT milik Labora Sitorus untuk umum dan sesuai ketentuan undang-undang dengan harga Rp200 juta.

"Total nilai aset mantan terpidana Labora Sitorus yang sudah di eksekusi oleh kejaksaan mencapai Rp6 miliar lebih," ujarnya.

Pewarta: Ernes B. Kakisina
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016