Padang (ANTARA News) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat Syafrizal mengatakan bahwa daerah masih menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana Desa.

"Kami masih menunggu. Informasinya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang mempersiapkan juklak dan juknis tersebut," kata Syafrizal di Padang, Minggu.

Menurutnya, juklak dan juknis memang sangat penting bagi perangkat desa atau nagari agar tidak bingung dalam pengelolaan Dana Desa 2016.

"Tanpa itu, perangkat desa atau nagari akan dihantui rasa cemas saat menggunakan Dana Desa, karena takut menyalahi aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, pada 2015, juklak dan juknis dana desa untuk Sumbar dibuat oleh pemerintah provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Desa No. 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Bentuknya Surat Edaran(SE) Gubernur dengan mengacu kepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) yang dinilai relatif telah teruji," katanya.

Sementara itu terkait anggaran dana desa 2016, ia menyebutkan akan segera disalurkan ke rekening daerah.

"Tahun ini penyalurannya hanya dua tahap, tidak tiga tahap seperti 2015. Tahap I, disalurkan Maret 2016 sebanyak 60 persen dan sisanya, dikucurkan pada tahap dua, Agustus 2016," jelasnya.

Jumlahnya juga meningkat hingga 100 persen dari tahun lalu mencapai Rp600 Miliar untuk 880 desa dan nagari di Sumbar.

"Setiap desa atau nagari bisa mendapat Rp600 hingga Rp700 juta," ujarnya.

Dana tersebut menurutnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pewarta: M R Denya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016