Jakarta (ANTARA News) - Peledakan kapal MV Viking yang merupakan buronan Interpol Norwegia sah dilakukan bila berdasarkan alat bukti telah memadai, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

"Kalau memang sudah memiliki alat bukti cukup, UU Perikanan memberi peluang peledakan kapal," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Apalagi, Sekjen Kiara itu juga mengingatkan bahwa kapal tersebut selama ini telah menjadi buronan Interpol dan dikejar oleh banyak negara.

Sebagaimana diwartakan, kapal MV Viking yang ditangkap TNI AL akan ditenggelamkan di wilayah Tanjung Batu Mandi, Pangandaran, Senin ini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan siap untuk menenggelamkan kapal MV Viking yang ditangkap di kawasan perairan Indonesia yang selama ini telah menjadi buruan atau target operasi dari lembaga penegak hukum global, Interpol.

"Kami menargetkan segera melakukan penenggelaman," kata Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/2).

Susi menyebutkan, kapal MV Viking yang selama ini diincar oleh lembaga interpol telah sebanyak 13 kali mengganti namanya dan 12 kali mengganti bendera asal negaranya sehingga status kapal itu bisa disebut "stateless vessel" (kapal nirkewarganegaraan).

Kapal tersebut selama ini diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundangan dan konvensi internasional serta diduga pula melakukan tindak pidana penipuan terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal.

Tim gabungan TNI AL berhasil menangkap ABK Kapal MV Viking di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini menjadi buronan interpol Norwegia atas sejumlah tindak kejahatan.

Komandan Lantamal IV/Tanjungpinang Kolonel Laut (P) S Irawan di Tanjungberakit, Jumat, mengatakan penangkapan dilakukan anggota TNI AL yang bertugas di KRI Sultan Toha Saifuddin-376 dan Helikopter Bolco NP 408 pada Kamis (25/2) sore.

"KRI Sultan Toha berhasil merapat dan menggiring MV Viking menuju Pangkalan TNI AL di Tanjunguban," ucapnya.

Berdasarkan pesan rahasia interpol Norwegia, kapal tersebut telah 13 kali berganti nama, 12 kali berganti bendera dan mengubah delapan kali tanda panggilan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh awak kapal itu antara lain diduga melanggar hukum nasional, serta peraturan dan konvensi Internasional. Awak MV Viking juga terlibat dalam penipuan yang berhubungan dengan kejahatan perikanan.

TNI AL berhasil menangkap 11 awak kapal berkebangsaan Myanmar, Argentina, Peru dan Indonesia. "Bos dalam kapal itu adalah WN Myanmar," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016