Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi menilai undang-undang di Indonesia soal pemberantasan terorisme belum lengkap, karena belum ada yang khusus mengatur pemberantasan terorisme dari hulu.

"Di Indonesia, undang-undang melawan terorisme belum komplit. Kita tidak mempunyai undang-undang menangkal terorisme dari hulu sampai hilir. Adanya hilir saja, misalnya densus 88 yang menangkap teroris," kata Hasyim di Gedung Parlemen di Jakarta, Senin.

Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) memandang ketimbang hilir, pemberantasan di hulu yang lebih penting, yakni menyangkut pelurusan mindset konsep keagamaan. "Padahal di hulu lebih penting. Saya berharap, tolong revisi UU terorisme difokuskan pada hulu, meluruskan mindset konsep keagamaan," kata dia.

Menurut dia, organisasi masyarakat semisal NU maupun Muhammdiyah perlu bersama-sama menyadarkan bahwa terorisme merugikan Islam, negara dan orang-orang tak berdosa.

"NU dan Muhammadiyah sama-sama menyadarkan bahwa terorisme itu merugikan Islam, merugikan masyarakat, merugikan negara, merugikan orang-orang yang tidak berdosa, memberikan bekal pada orang yang tidak suka Islam, menyerang secara legal Umat Islam," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pemberantasan terorisme di hulu seharusnya bersifat argumentatif dan demokratis, sehingga tidak bisa diserahkan pada aparat. "Minimal profesor, sehingga bisa memberikan enlightenment (pencerahan)," kata dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016