Kepada travel yang tidak memiliki izin umrah maupun haji kami imbau untuk menutup aktivitasnya
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengapresiasi kinerja Aparat Polda Banten yang berhasil menangkap travel umrah tak berizin.

"Alhamdulillah sudah ada hasil dan kami apresiasi Polri telah menyelesaikan banyak persoalan terkait penyelenggaraan umrah," kata Yanis dalam keterangan pers yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Yanis menyampaikan polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penipuan Ongkos Naik Haji (ONH) Plus bernilai lebih dari Rp17 miliar dengan tersangka Nur Jannah (54). Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2013 hingga 2015.

Sebelumnya pada 27 Mei 2015 Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan penyelenggara umrah tanpa izin dari Kemenag, PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami pada 27 Mei 2015 lalu telah melaporkan PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. Suratnya bernomor: TBL/408/V/2015/Bareskrim Tanggal 27 Mei 2015," kata Yanis.

Yanis mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor kepada Kementerian Agama dan Polri jika melihat ada praktik penipuan umrah.

"Semua akan diproses namun harus butuh waktu. Kepada penyelenggara umrah maupun haji yang berizin resmi dari Kemenag kami minta untuk melayani jamaahnya sebaik-baiknya sesuai dengan perjanjian. Kepada travel yang tidak memiliki izin umrah maupun haji kami imbau untuk menutup aktivitasnya. Cepat atau lambat kami akan hadir untuk melakukan penertiban,” katanya.


Sebelumnya, pada Selasa (15/3), Kasubdit II Ditkrimum Polda Banten, AKBP Agus Nugraha mengatakan pelaku berhasil menipu 978 anggota jamaah dengan total kerugian mencapai Rp9,629 miliar. Sedangkan koordinatornya YK, mengatakan pelaku berhasil menipu 1.061 orang dengan total kerugian mencapai Rp8,106 miliar lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pada 2013 pelaku sempat memberangkatkan jamaahnya. Kemudian, pada tahun selanjutnya pelaku tidak memberangkat jamaah yang daftar haji dan umroh di PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia milik pelaku.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016