Padang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan menerapkan sistem parkir meter mulai Juni, kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Padang Rudy Rinaldi, Kamis.

Ia mengatakan sistem parkir meter pada tahap awal akan diterapkan di kawasan Jalan Permindo, Jalan Niaga dan Pondok.

Pemerintah kota akan memberikan toleransi selama masa transisi penerapan sistem baru sekitar dua sampai tiga bulan dan setelah itu pemilik kendaraan harus menggunakan kartu untuk membayar parkir.

"Kalau tidak, dia boleh parkir akan tetapi dikenai biaya dua kali lipat," katanya.

"Pengendara bisa memarkirkan kendaraanya dari pagi sampai sore, tentu biayanya dihitung berdasarkan tarif yang berlaku," ujarnya.

Rudy menjelaskan selanjutnya mesin parkir meter akan dipasang di seluruh tempat parkir umum.

Dengan penggunaan sistem parkir itu, menurut dia, pendapatan parkir akan langsung diketahui dan terdata.

Ia menambahkan setelah penerapan sistem itu pengelola parkir akan menjadikan petugas parkir sebagai pegawai dan menggaji mereka.

"Tentunya lebih membantu petugas parkir tersebut, karena ada pendapatan per bulan," katanya.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016