Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Widjanarko Puspoyo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor Australia. Widjanarko yang tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa pukul 07.00 WIB itu diperiksa penyidik hingga pukul 14.15 WIB. Dirut Bulog mengaku selama tujuh jam itu ia mendapat 24 pertanyaan terkait kerjasama usaha impor sapi untuk melengkapi pemeriksaan delapan jam atas dirinya yang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 1 Maret lalu. Kepada wartawan Widjanarko menjelaskan, kerjasama impor sapi dilakukan oleh Bulog sehubungan keputusan rapat kabinet yang berniat menjaga stabilitas harga daging sapi di pasaran dalam negeri menjelang perayaan Hari Raya Lebaran dan Natal 2001 serta Tahun Baru 2002. "Itu sebenarnya bukan tugas rutin Bulog, tapi kegiatan insidental," kata pria berkacamata itu. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, kata Widjanarko, Bulog bekerja sama dengan tiga perusahaan. Kerjasama dengan satu perusahaan (PT Karyana) berjalan baik, satu perusahaan terlambat yang berakibat jatuhnya harga sapi, sedangkan satu perusahaan lagi sama sekali gagal. Lebih lanjut ia mengatakan, kontrak kerjasama tersebut ditandatangani oleh dia dan pelaksanaan kerjasama tersebut diawasi oleh Tim Monitoring Bulog. Selain meminta keterangan Widjanarko, penyidik Pidsus Kejagung telah meminta keterangan dari dua karyawan Bulog yaitu Imanusafi dan Tito Pranolo masing-masing pada Jumat (23/2) dan Senin (26/2). Kasus itu berawal pada pengadaan atau impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1200 ekor sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1000 ekor sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran. Kasus dugaan korupsi kerjasama usaha pengelolaan sapi potong antara Bulog dengan PT LNP dan PT SBM yang ditangani Pidsus Kejagung itu merupakan pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dimana tiga tersangka dari pihak rekanan telah disidangkan. Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatatakan, pemeriksaan terhadap Dirut Bulog memperjelas perkara masalah tersebut terkait dengan unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi. "Sudah mendekati pada siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan siapa yang turut melakukan," kata dia. Menurut Hendarman, yang didalami penyidik adalah siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu. Ia menambahkan, pihaknya berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007