Jakarta (ANTARA News) - Mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren) Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo hari ini memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait restitusi pajak perusahaan tersebut.

Hary Tanoe, yang pekan lalu tak memenuhi panggilan penyidik, mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pukul 15.00 WIB, mengenakan kemeja warna putih bertuliskan nama perusahaan medianya.

"Silakan saja mengkaitkan saya dengan kasus itu. Saya yakin tidak akan menjadi tersangka," katanya.

Hary Tanoe menegaskan bahwa dia tidak tahu menahu soal restitusi pajak yang sedang disidik Kejaksaan Agung karena saat itu sudah tidak menjabat sebagai Komisaris PT Mobile8 Telecom (PT Smartfren).

JAM Pidsus Arminsyah menyatakan rencananya penyidik hari ini sedianya juga akan meminta keterangan dari Direktur Jenderal Pajak berkenaan dengan perkara itu namun yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Yang akan mewakili dari Dirjen Pajak yakni Direktur Pajak," katanya.

Kasus korupsi itu muncul setelah tim penyidik mendapat keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif.

PT Mobile8 Telecom mentransfer uang Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi hanya untuk melengkapi administrasi perusahaan, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom.

Permohonan restitusi pajak mereka dikabulkan oleh Kantor Pajak meski transaksi perdagangannya fiktif.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016