Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap satu tersangka pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Korea Selatan.

"Tersangka S diduga telah mengirimkan 26 orang TKI ke luar negeri," kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana di Jakarta, Jumat.

Tersangka merekrut 26 orang dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur untuk bekerja di Jeju, Korea Selatan.

Kepada orang-orang yang direkrut, S menjanjikan pekerjaan sebagai anak buah kapal atau nelayan dengan upah 80 ribu won hingga 100 ribu won per hari (1 won sekitar 11 rupiah).

"Namun setibanya di Korsel para korban malah dipekerjakan di perkebunan, peternakan dan pertambakan dengan upah kecil," katanya.

Umar mengatakan S meminta para korban membayar biaya keberangkatan Rp60 juta sampai Rp115 juta per orang dengan cara mencicil sebelum mereka berangkat ke Korea Selatan.

Pada 26 Januari, dia memberangkatkan para korban dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Cathay Pacific rute Jakarta-Hong Kong-Jeju (Korsel).

Pada 27 Januari, para korban tiba di Jeju dan dijemput oleh seorang warga negara Korea Selatan bernama Lim dan langsung dibawa ke hotel di kawasan Jeju.

"Selama tiga minggu, korban berpindah-pindah hotel," katanya.

Setelah itu para korban dibagi menjadi beberapa kelompok dan dipekerjakan sebagai tukang panen lobak, pekerja bangunan, pekerja peternakan kuda dan pekerja tambak.

"Mereka diupahi 110 won yang dipotong 30 won sehingga para pekerja cuma dapat upah 80 won, dimana pekerjaan dan upah yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan tersangka S," katanya.

Kantor Imigrasi Jeju pada 12 Februari mendapati para korban tidak memiliki visa kerja dan tidak bisa menunjukkan paspor, lalu menangkap dan menahan mereka selama empat hari.

Pada 17 Februari, ke-26 korban dipulangkan ke Indonesia dan setibanya di Indonesia diamankan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) untuk menjalani pemeriksaan polisi. Mereka baru dipulangkan ke daerah asal pada 3 Maret.

Dalam kasus ini, Umar menjelaskan, polisi menyita barang bukti berupa paspor 26 korban, tiket pesawat, kwitansi pembayaran, surat perjanjian kerja sama antara tersangka S dan Lim, buku tabungan Bank BCA dan telepon seluler.

Polisi menjerat S dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016