Setelah diverifikasi ternyata ditemukan isian yang belum dilampirkan. Kami telah mengirimkan surat permintaan kelengkapan LHKPN 20 Agustus 2010 ke beliau dan di dalam dicantumkan apa-apa saja yang harus beliau lengkapi termasuk penghasilan ..."
Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Wahyudi menyatakan, mantan bendahara partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum melengkapi LHKPN miliknya saat menjabat sebagai anggota DPR 2009-2014.

"Setelah diverifikasi ternyata ditemukan isian yang belum dilampirkan. Kami telah mengirimkan surat permintaan kelengkapan LHKPN 20 Agustus 2010 ke beliau dan di dalam dicantumkan apa-apa saja yang harus beliau lengkapi termasuk penghasilan sebagai anggota DPR," kata Wahydui saat menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah M Nazaruddin yang didakwa menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada periode 2009-2010.

"Tapi belum ada respon?" tanya jaksa penuntut umum KPK Roy Riady.

"Belum. Kami sebelumnya juga pernah mengingatkan ke beliau perihal pengisian form LHKPN model A yang dikirim 15 September 2009 setelah yang bersangkutan dilantik sebagai anggota DPR, tapi pelaporan baru 20 Januari 2010," jawab Wahyudi.

"Total penghasilan dalam LHKPN berapa?" tanya jaksa.

"Jumlah dari penghasilan Nazaruddin dan Neneng, adalah Nazar sejumlah Rp4,1 miliar ditambah penghasilan Neneng dari restoran sebesar Rp273 juta jadi sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan total harta yang dilaporkan sesuai dengan tambahan berita negara no 78 tanggal 27 September 2013 senilai total Rp112,707 miliar," ungkap Wahyudi.

Kekayaan itu berasal sejak 2010.

"Harta adalah per tanggal pelaporan, sedangkan penghasilan itu setahun terakhir. Pihak yang menyerahkan LHKPN Muhammad Nazaruddin adalah Nuril Anwar," tambah Wahyudi.

Sedangkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang juga menjadi saksi dalam perkara ini menyatakan bahwa dirinyalah yang mengisi dan mempersiapkan lampiran yang dibutuhkan.

"Diserahkan ke suami sebelum dilantik, bukan ke KPK," kata Neneng.

Nazaruddin dalam perkara ini didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama korupsi berdasarkan pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Nazaruddin juga masih didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada periode 2009-2010 sehingga didakwa pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016