Surabaya (ANTARA News) - Pengacara La Nyalla Matalitti yakni, Ahmad Riyadh, menyebutkan kliennya sudah patuh hukum terkait dengan penetapan tersangka dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Setiap ada pemanggilan, kami selalu bersurat dan meminta penundaan pemeriksaan, jadi dimana sikap klien kami yang tak patuh hukum," tanya dia saat memberikan keterangan kepada media, Senin.

Ia mengemukakan pihaknya tak bisa menghalangi langkah Kejati Jatim untuk melakukan penjemputan paksa terhadap kliennya.

"Itu kewenangan mereka tapi kami sudah berusaha meminta penundaan pemeriksaan terkait dengan kasus ini," katanya.

Disinggung terkait masalah akan ditetapkannya La Nyalla sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, Riyadh mengaku belum mengetahuinya. Bahkan, kabar keberadaan La Nyalla di Luar Negeri (LN) tak begitu saja diterimanya.

"Kami ini tinggal di negara hukum, jadi kalau ngomong ya harus berdasarkan bukti, kalau Pak Nyalla ada di luar negeri, kan gampang ngeceknya, bisa tanya ke Imigrasi aja langsung," katanya.

Ia mengatakan upaya praperadilan yang dilakukan La Nyalla hanya semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Untuk yang praperadilan bukan saya pengacaranya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka La Nyalla Matalitti terkait dengan kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mendapatkan bantuan pengamanan karena pihak kejaksaan mendapatkan informasi bahwa rumah Ketua Kadin Jatim tersebut dijaga oleh Ormas Pemuda Pancasila.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016