Hakim yang menangani gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman, menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu hakim Suparman menyatakan bahwa segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, berkaitan dengan SKP2 tersebut tidak sah.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan termohon menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, saat dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, dan perkara itu telah diregistrasi di pengadilan untuk disidangkan.
Namun pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Korban kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 1 Maret 2016.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016