Jakarta, 8 Maret 2007 (ANTARA) - Berkaitan dengan pemberitaan di beberapa media massa beberapa hari terakhir mengenai rekening atas nama pejabat di sejumlah Kementerian Negara/Lembaga (K/L) maka dapat dijelaskan bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Negara/Lembaga (K/L), kantor/satuan kerja di lingkungan K/L diperkenankan membuka rekening. Namun demikian pembukaan rekening tersebut harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain (i) Rekening untuk keperluan penerimaan atau pengeluaran dapat dibuka oleh K/L hanya setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (ii) Setiap penerimaan oleh bendahara wajib disetorkan ke rekening Kas Negara dalam waktu satu hari kerja (Keppres 42 Tahun 2002), dan (iii) Bendahara dilarang menyimpan uang milik pribadi pada rekening bank Pemerintah yang menjadi tanggung jawabnya (Keppres 42 Tahun 2002) Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004 dan 2005 menunjukkan masih adanya 1.303 rekening dengan nilai Rp 8.537.735.905.807 pada 35 K/L yang tidak dilaporkan/dipertanggungjawabkan. Sebagai langkah awal, Departemen Keuangan telah melakukan upaya klarifikasi untuk mengidentifikasikan keberadaan tersebut untuk mengetahui riwayat pembentukannya, penanggungjawabnya, saldo dan mutasinya, serta penyelesaiannya. Klarifikasi dilakukan sejak Agustus 2006 sampai dengan Februari 2007 melalui konfirmasi, survey, dan pembahasan dengan K/L yang bersangkutan. Sementara itu mengenai pemberitaan di beberapa media massa tentang penyimpanan dan pencairan dana Tommy Soeharto di BNP Paribas London, dapat dijelaskan bahwa pencairan dana dilakukan melalui rekening pemerintah pada Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Menurut Menteri Hukum dan HAM hal tersebut telah diberitahukan melalui surat kepada Departemen Keuangan, akan tetapi sampai saat ini surat tersebut belum pernah diterima Departemen Keuangan. Sejauh ini telah diupayakan klarifikasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, namun belum diperoleh keterangan tentang surat dimaksud. Berkaitan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ditemukan 3 rekening di Bank BNI yakni : (i) Rekening No.0011779481 atas nama Dirjen Administrasi Hukum Umum dengan saldo per Desember 2006 sebesar Rp829.178.361,00 yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 belum disetor ke kas negara dan tidak masuk dalam Laporan K/L; (ii) Rekening No.0011779505 atas nama Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM dengan saldo sebesar Rp71.326,00 dan belum disetor ke kas negara sampai dengan tanggal 31 Desember 2006; dan (iii) Rekening No. 0047885273 atas nama Ditjen Administrasi Hukum Umum per 31 Desember 2005 sebesar Rp4.767.550,00 Hingga saat ini ketiga rekening dimaksud belum diklarifikasi dan belum masuk dalam Laporan Keuangan K/L tahun 2006. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Keuangan Ditjen Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa dalam rekening (i) dan (ii) di atas tidak terjadi transaksi yang berkaitan dengan dana Tommy Soeharto terkait dengan transfer dana dari BNP Paribas. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007