Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait wacana pengenaan cukai untuk minuman berkarbonasi dan berpemanis.

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto usai mendampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin menemui pelaku usaha minuman berkarbonasi di Jakarta, Kamis.

"Kami sedang dalam waktu dekat ini akan bikin hitung hitungan dampaknya, simulasinya. Saya kira nanti dari Menko Perekonomian dan Menkeu yang harus melihat ini." ujar Panggah.

Panggah menyampaikan, wacana tersebut perlu dilihat secara cermat dan melihat dampak yang lebih luas, tidak hanya mempertimbangkan perolehan cukai saja.

Menurut Panggah, jika dikenakan cukai, bisnis minunan berkarbonasi dan berpemanis diprediksi akan turun dan berdampak pada karyawan yang bekerja di industri ini.

"Malah nanti bisnisnya turun, malah tidak tercapai seperti yang diperhitungkan (cukainya). Itu punya dampak ke karyawan dan pajak pajak lainnya," tambah Panggah.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Prijosoesilo mengatakan, pengenaan cukai tersebut akan mempengaruhi seluruh industri di sektor minuman.

"Bukan satu dua perusahaan tapi seluruh perusahaan. Seperti yang disampaikan, Kemenperin akan melakukan kajian terhadap dampaknya dan memberikan pendapat kepada Kemenkeu. Dan itu menurut kami menjadi suatu yang sangat penting," ujar Triyono.

Menurutnya, dengan pengenaan cukai tersebut, harga jual minuman berkarbonasi dan berpemanis otomatis akan lebih tinggi, sehingga berpotensi mengurangi penjualan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016