Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) akan membantu menangani kasus pembelian lahan untuk keperluan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras,Jakarta yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

Kasus pembelian lahan di Jakarta Barat, saat ini menjadi "bola panas", apakah murni sebagai fakta hukum atau sesuatu yang diopinikan untuk menjegal Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebagai calon gubernur, GKJI akan ikut membantu meluruskannya, kata Ketua Umum GKJI, Dr. Edy Santoso, kepada pers usai diskusi terbatas, di Jakarta, Kamis.

Secara peraturan Perundang-undangan, pembelian itu tampaknya sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena melalui usulan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan kemudian ditindaklanjuti melaui Keputusan Gubernur No 2136/2014 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Rumah Sakit Kanker.

"Pertimbangan pembelian itu sudah mengacu kepada Perda No 19 Tahun 2014 dan kebutuhan masyarakat terhadap sarana rumah sakit kanker yang kini masih terbatas, sehingga jika Basuki Tjahaja (Ahok) dinilai salah masyarakat perlu diberi pemahaman dimana salahnya," kata Edy, seraya menambahkan, masyarakat perlu diberi informasi fakta yang benar, bukan opini yang sengaja diplesetkan.

Dalam SK Gubenur itu, Basuki Purnama menandatangani berbagai ketentuan, antara lain penetapan lokasi di daerah Tomang Jakarta Barat, dan jadwal waktu pembelian selama dua tahun. Itu artinya, jika tahun ini tidak dibeli, atau tidak diselesaikan maka pembelian itu bisa jadi batal, karena Surat Keputusannya sudah lewat waktu. Makanya terkesan terburu-buru. Hal itulah yang menjadi opini publik seolah pembelian itu dipaksakan, selain harganya dinilai banyak pihak terlalu mahal.

Diskusi terbatas dengan tema, "Kasus Sumber Waras, Opini ataukah Fakta Hukum" dihadiri antara lain Majend (Pur) Saurip Kadi, Advokat senior, Suhardi Sumo Mulyono, dan sejumlah pengurus GKJI, Edy menegaskan, GKJI dalam kasus ini tidak memihak Ahok. Tetapi hanya ingin meluruskan, jika secara fakta hukum dia salah, semestinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak lebih cepat, jangan seolah mengulur waktu.

"Itu tidak baik bagi pelaksanaan hukum karena bisa saja, jika Ahok nanti menang, KPK menetapkannya tersangka, atau sebaliknya, sebelum dia menangani kasus itu di "goreng" dijadikan opini publik sebagai kampanye hitam oleh lawannya," katanya.

Oleh karena itu, GKJI akan mempelajari seluruh aspek hukum, dan fakta-fakta hukum kemudian akan dikirimkan ke instansi terkait agar masalahnya selesai sebelum Pilkada DKI dimulai, katanya.

(Y005/A011)

Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016