... Tidak sesuai dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR sejak awal hingga kini bersekukuh meminta pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Sikap Komisi IV sudah jelas sejak periode kemarin dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan, keputusannya meminta pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Ibnu Multazam, di Jakarta, Rabu.

Dia menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mensyaratkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

"Tidak sesuai dengan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya penolakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta juga terlontar dari pihak Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia karena dinilai bukan solusi pembangunan kota di Indonesia, apalagi menyejahterakan nelayan.

Namun, sekalipun mendapatkan berbagai penolakan pemerintah akhirnya tetap melaksanakan proyek reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim sudah mengantongi izin delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta. untuk direklamasi.

Hanya saja, dalam prosesnya, reklamasi Teluk Jakarta diwarnai berbagai masalah mulai salah satunya kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Selain itu, pembangunan di salah satu pulau yakni Pulau C ternyata belum memiliki izin sehingga Dinas Penataan Kota DKI Jakarta melayangkan surat pemberitahuan dan penyegelan di lokasi itu.

Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016