Denpasar (ANTARA News) - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie mengaku telah mencegah bepergian ke luar negeri dua orang terkait kasus dugaan suap Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi teluk Jakarta.

Usai menjadi pembicara dalam pelatihan humas Kementerian Hukum dan HAM di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Ronny menjelaskan kedua orang itu masing-masing berinisial GP (laki-laki) dan BK (perempuan).

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri pada 4 April 2016 atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Keduanya belum jelas statusnya tetapi sudah diminta (cegah) masih nama saja dengan identitas lengkap langsung tanggal 4 April, kami masukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian online," kata Ronnie.

Keduanya telah teregisterasi pada sistem dalam jaringan untuk dicegah bepergian keluar negeri di 125 kantor imigrasi dan seluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas perbatasan.

Ronny menambahkan, pada 1 April 2016 telah mencegah tersangka yang diduga memberikan suap berinisial AW dan SK alias A yang belum diketahui status hukumnya, juga telah dicegah atas permintaan KPK.

Keempat pencegahan itu berlaku hingga enam bulan mendatang untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa mereka.

Kamis akhir Maret lalu KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan AW kepada Sanusi.

Suap diberikan diduga ada kaitannya dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.



Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016