Manado, 09 Maret 2007 (ANTARA) - Sidang perkara pidana atas PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya, Richard B. Ness, yang memasuki tahapan akhir, dilanjutkan kembali hari ini di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pembacaan 'duplik' oleh tim kuasa hukum PTNMR. Sementara itu dari Richard Ness pribadi akan disampaikan pada 16 Maret 2007. Duplik ini adalah merupakan tanggapan atas replik JPU yang diserahkan kepada pengadilan dua minggu yang lalu. "Pihak JPU, untuk kesekian kalinya, kembali gagal untuk menghadirkan bukti maupun fakta hukum apapun yang dapat mendukung tuntutan mereka terhadap perusahaan maupun Richard Ness. Tidak ada hal yang baru maupun yang substansial dalam 'replik' yang disampaikan oleh JPU, untuk membantah bukti-bukti yang menyatakan bahwa operasi PTNMR tidak merusak lingkungan maupun berdampak buruk terhadap komunitas di daerah sekitar tambang," ungkap Luhut M.P Pangaribuan, mewakili tim kuasa hukum Newmont. Pangaribuan melanjutkan, "Argumen JPU tentang ketidakstabilan kandungan sedimen di Teluk Buyat dan usaha mereka untuk menarik perbandingan dengan kasus kotak hitam Adam Air yang tenggelam di laut Majene, Sulawesi Barat adalah sangat tidak masuk akal. Perbandingan tersebut bukan merupakan fakta dan bukti penelitian ilmiah yang dapat dijadikan bukti hukum tetapi hanya sekedar berita di koran saja." Dalam dupliknya tim pembela PTNMR kembali menggarisbawahi fakta bahwa sejak tahap perencanaan awal sampai dengan hari ini, PTNMR senantiasa mematuhi segala peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk semua aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Perusahaan memiliki semua izin kegiatan pertambangan dari Departemen ESDM dan senantiasa dipantau kepatuhannya atas izin-izin tersebut. Kedua 'duplik' juga mengingatkan bahwa PTNMR memiliki izin AMDAL dari pemerintah pusat dan selama delapan tahun masa operasinya, PTNMR selalu menyerahkan rencana kerja tahunan dan RKL/RPL pada setiap semester. RKL/RPL tersebut diserahkan kepada pihak ESDM dan KLH. Selama melaksanakan kegiatan operasi tambangnya, PTNMR tidak pernah sekalipun menerima peringatan dan teguran dari kementerian-kementerian terkait, karenanya sekali lagi, hal ini menunjukkan ketaatan perusahaan terhadap seluruh peraturan yang berlaku. Menanggapi proses persidangan sampai hari ini, Richad Ness mengatakan, "Saya tidak dapat memahami bagaimana pihak JPU bisa terus menolak fakta dan bukti hukum yang ada. Bagaimana mungkin mereka bisa bertahan dengan hanya satu 'bukti', yaitu hasil penelitian PUSLABFOR yang menyatakan bahwa air Teluk Buyat tercemar." Ness melanjutkan, "Sampai dengan hari ini, pihak JPU tidak dapat menjelaskan fakta bahwa ada perbedaan mencolok antara jumlah sampel yang diambil (24 sampel air) dengan jumlah sampel air yang ada di dalam BAP (34 sampel). Kehadiran 10 sampel tambahan ini, yang sama sekali tidak dapat dijelaskan oleh pihak JPU, membuat hasil penelitan PUSLABFOR menjadi tidak sah dan valid." Lebih lanjut Ness menunjukkan bahwa, "Satu-satunya bukti lain yang dirujuk oleh pihak JPU adalah hasil laporan Tim Teknis KLH 2004 yang menyatakan bahwa kualitas air Teluk Buyat berada di bawah ambang batas, bertolak belakang dengan hasil penelitian PUSLABFOR tentang kualitas air laut." Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas Newmont. Telp: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007