Izin pelaksanaan reklamasi tidak mempunyai batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Jadi, kalau setahun belum bisa reklamasi, bisa diperpanjang lagi izinnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa izin pelaksanaan terkait reklamasi 17 pulau di sepanjang Pantai Utara Jakarta dapat diperpanjang setiap tahun.

"Izin pelaksanaan reklamasi tidak mempunyai batas kadaluarsa dan dapat diperpanjang setiap tahun. Jadi, kalau setahun belum bisa reklamasi, bisa diperpanjang lagi izinnya," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Meskipun demikian, pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu mengatakan apabila pihak pengembang tidak mampu memenuhi syarat, maka izin tersebut dapat dicabut.

"Walaupun tidak ada batas kadaluarsa dan bisa diperpanjang setiap tahun, kalau pengembang tidak memenuhi syarat, kami bisa cabut izin pelaksanaan reklamasi itu," ujar Ahok.

Sementara itu, dia menuturkan proyek reklamasi 17 pulau dapat tetap berjalan walaupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait.

"Meski DPRD DKI tidak melanjutkan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil DKI, serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara (Pantura) Jakarta, reklamasi tetap bisa berjalan," tutur Ahok.

Akan tetapi, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan pihak pengembang nantinya belum dapat mendirikan bangunan diatas pulau-pulau hasil reklamasi tersebut.

"Karena kalau untuk pendirian bangunan diatas pulau harus menunggu raperda zonasi disahkan terlebih dahulu. Kalau belum disahkan, pengembang tidak bisa mendirikan bangunan diatas pulau reklamasi," ungkap Ahok.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016