Makassar (ANTARA News) - Polres Pangkajene Kepulauan bersama anggota Intelijen Kodim 1421/Pangkep melakukan penggerebekan di Jalan Poros Makassar-Parepare dan berhasil mengamankan beberapa warga termasuk oknum anggota TNI Kodam VII Wirabuana yang terlibat dalam peredaran narkoba.

"Awalnya kami menerima adanya informasi dari warga jika di tempat itu selalu dijadikan lokasi transaksi narkoba kemudian dilakukan penggerebekan," ujar Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat SIK dikonfirmasi, Jumat.

Adapun mereka yang diamankan dalam penggerebekan bersama itu antara lain, Prajurit Satu (Pratu) DY (25) anggota TNI Kodam VII Wirabuana, kemudian RZ (32) warga Kota Makassar, MA (21) alias Dede, mahasiswa Fakultaa Hukum dan AF (22) yang juga teman wanita MA.

Hidayat mengatakan, pada Kamis (7/4) malam sekitar pukul 22.30 Wita, telah diterima informasi dari warga jika transaksi narkoba sering terjadi di lokasi itu di mana diduga melibatkan oknum anggota TNI. Karenanya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Intelijen Kodim 1421/Pangkep.

Setelah koordinasi itu, anggota gabungan ini kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya sebuah mobil yang baru tiba dari arah Makassar dengan nomor polisi DD 1193 MY Merk Ayla singgah di tepi jalan.

Selang beberapa saat kemudian, tim gabungan ini kemudian melakukan penggerebekan hingga akhirnya pengendara dan penumpang lainnya yang di atas mobil tidak bisa melarikan diri.

"Kita melakukan pengintaian dan setelah beberapa saat sudah terlihat adanya transaksi, baru anggota melakukan penggerebekan hingga akhirnya mereka dibawa ke Mapolres," katanya.

Adapun yang ikut disita dalam penggerebekan itu, dua paket narkoba jenis sabu-sabu dua gram, satu unit mobil Daihatsu Ayla hitam DD 1193 MY dan dua unit telepon genggam.

Selanjutnya Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat bersama Dandim 1421/Pangkep Letnan Kolonel Inf Muh Musafag melakukan koordinasi di ruangan Kasat Narkoba Polres Pangkep terkait diamankannya Pratu DY.

"Untuk warga sipilnya kita amankan sambil menginterogasinya. Dari warga sipil ini kita akan kembangkan kasusnya, sementara untuk anggota TNI dibawa ke Kodim untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016