Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis yang belum pernah terjadi selama ini, yaitu denda 10 ribu ringgit kepada seorang wanita penggoda atas perbuatannya yang mengakibatkan hancurnya perkawinan satu keluarga, demikian laporan media massa Malaysia Jumat. Kerpal Kaur dijatuhi hukuman tersebut yaitu harus membayar denda sejumlah tersebut kepada Kamlesh Mangal, mantan istri pria yang digodanya setelah ditemukan sejumlah bukti kesalahannya menjalin cinta terlarang dengan dokter gigi Shudesh Kumar yang menyebabkan hancurnya perkawinan Sudesh Kumar dengan istrinya. Shudesh, 61, juga diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar 115 ribu ringgit (32.857 dolar AS) ditambah seribu ringgit (286 dolar AS) sebagai tunjangan bulanan bagi mantan istrinya, lapor harian the Star yang dilansir DPA. Pada tahun 2004, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Kamlesh tak mempunyai bukti kuat bahwa suaminya menjalin cinta terlarang yang mengakibatkan hancurnya perkawinan mereka. Kamlesh kemudian naik banding atas keputusan tersebut dan mengatakan hubungan cinta terlarang antara Kerpal dan Shudesh telah merusak perkawinannya dan menuntut ganti rugi atas tindakan perselingkuhan mereka berdua serta uang tunjangan kehidupan baginya dan anak-anaknya. Pengacara Kamlesh mengomentari bahwa keputusan pengadilan tersebut berupa ganti rugi atas tindakan penyelewengan merupakan hal yang belum pernah terjadi di Malaysia.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007