Palembang (ANTARA News) - Sebanyak enam anggota Kodam II/Sriwijaya disidang atas dakwaan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, di Mahkamah Militer Palembang, Senin.

Sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim, Letnan Kolonel CHK Syafii Marif, itu dihadiri Kepala Staf Kodam II/Sriwijaya, Brigadir Jenderal TNI Komaruddin Simanjutak, dan sejumlah personel lain. 

Sidang dinyatakan terbuka untuk umum. 

Anggota TNI yang menjalani sidang itu masing-masing Prajurit Kepala Dirga Rahmad, Sersan Kepala Paulus Pilatus Hendro, Sersan Dua Supangat. Ketiganya dari kesatuan Resimen Induk Kodam II/Sriwijaya.

Juga Prajurit Dua Wilson dari kesatuan Batalion Infantri 144/JY, Sersan Satu Syahrial Rusbi dari Batalion Infantri 141/AYJP, dan Kopral Satu Agus Prasojo dari Kodim Palembang.

Sidang narkoba terhadap enam personel Kodam II/Sriwijaya ini memang dipercepat karena militer Indonesia sekarang ini "bersih-bersih" terhadap barang terlarang itu.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016