DPR RI adalah lembaga negara, kita harus menghormati proses pembahasan usulan suatu undang-undang. Jika dalam 60 hari tidak dibahas, apakah kita tidak melanggar amanah undang-undang, karena Surat Presidennya sudah terbit."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai keputusan Badan Musyawarah DPR RI yang memerintahkan Komisi XI segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah tepat.

"Jika pembahasan RUU Tax Amnesty terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR RI dapat dianggap melanggar UU," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Misbakhun, DPR RI memiliki kewajiban untuk memproses RUU yang telah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas secepatnya.

Terhadap RUU Tax Amnesty, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR RI yang menyetujui pembahasannya.

"DPR RI adalah lembaga negara, kita harus menghormati proses pembahasan usulan suatu undang-undang. Jika dalam 60 hari tidak dibahas, apakah kita tidak melanggar amanah undang-undang, karena Surat Presidennya sudah terbit," kata Misbakhun.

Misbakhun mengajak semua anggota dewan benar-benar berdebat terkait substansi masalah yang ada.

Menurut dia, semua fraksi di DPR RI telah sepakat RUU Tax Amnesty masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016 dan menjadi usul inisiatif Pemerintah.

"Dengan posisi tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden," katanya.

Misbakhun menegaskan, RUU Tax Amnesty adalah kebutuhan negara, bukannya kepentingan Presiden.

Menurut dia, negara Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax-ratio yang rendah, sehingga RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Mari kita selesaikan pembahasannya, bukan hanya wacana di luar arena," tegas Misbakhun.

Bagi Misbakhun, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha menghindarkan diri dari permasalahan yang ada.

Menurut dia, seharusnya fraksi-fraksi bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyampaikan gagasannya bagaimana membangun sistem perpajakan yang berkeadilan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016