Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Ade Komarudin, mengatakan bahwa RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) harus memberikan kenyamanan kepada pihak yang ingin membawa pulang uang yang ada di luar negeri ke Indonesia.

"Kita juga memiliki kesepahaman bahwa undang-undang ini harus memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang ingin membawa pulang uang yang disimpan di luar negeri," katanya, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Komaruddin mengatakan, selama ini pimpinan fraksi di DPR banyak yang mempertanyakan berapa keuntungan negara jika RUU tersebut disetujui, namun setelah dijelaskan presiden, ternyata pemasukan untuk negara akan sangat besar.

Besaran potensi penerimaan negara itu tidak diungkap secara gamblang. 

"Apalagi pemerintah sudah memegang data wajib pajak by name, by address, dan by passport. Dan itu berarti uang kas yang akan berbondong-bondong masuk ke dalam negeri dari luar negeri melalui perusahaan itu," ujar dia.

Pimpinan dan perwakilan fraksi-fraksi DPR telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada pagi ini untuk membahas RUU Pengampunan Pajak.

Komarudin mengatakan, rapat konsultasi tersebut untuk melajutkan kesepakatan pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi yang memberikan rekomendasi agar DPR berkonsultasi dengan presiden.

"Tujuan dari rapat konsultasi itu adalah dalam rangka percepatan pembahasan RUU Pengampunan Pajak," katanya.

Pewarta: Try Essra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016