Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akan mengajukan proposal bagi peninjauan ulang sistem kuota ekspor tuna yang ditetapkan Komisi Eropa (UE) yang dinilai tidak seimbang. Ketentuan Komisi Eropa No.975/2003 tentang Tariff Quota of Canned Tuna menyebutkan alokasi kuota volume tiga negara penghasil terbesar tuna kaleng dibagi menjadi Thailand (52 persen), Filipina (36 persen), Indonesia (11 persen) dan negara lainnya satu persen. Dalam bahan rapat kerja Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR Jakarta, Senin disebutkan bahwa pembagian kuota tersebut tidak seimbang dengan produksi tuna Indonesia dengan dua negara lainnya itu. Ketentuan yang diberlakukan selama lima tahun itu juga menyebutkan Indonesia, Thailand dan Filipina berhak mendapatkan tarif preferensi 12 persen (dari tarif Most Favourite Nation yang sebesar 24 persen) sepanjang produk tuna kaleng menggunakan volume kuota level sebesar 25.750 ton. Ekspor tuna Indonesia ke Uni Eropa (UE) terus meningkat dari sekitar 6,5 juta dolar AS pada 2001 menjadi 9,5 juta dolar pada 2005. Sedangkan selama Januari-Oktober 2006 ekspor tuna ke UE hampir mencapai tujuh juta dolar AS. (*)

Copyright © ANTARA 2007