Jakarta (ANTARA News) - Tim penasehat hukum terdakwa korupsi, Suwarna Abdul Fattah akan melaporkan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Kedua penyidik itu adalah OHP dan JSW, kata salah satu penasehat hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin sore. "Besok, Selasa (13/3) kami akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri," kata Sugeng Teguh. Ia mengatakan, pihaknya melaporkan ke Kejagung terkait dengan pemerasan sebab pemerasan termasuk bagian dari tindak pidana korupsi. Sedangkan, laporan Mabes Polri akan dilakukan sebab diduga ada pemalsuan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK saat menangani kasus Suwarna AF. Sugeng Teguh mengatakan, penyidik KPK bernama OHP pernah meminta kliennya untuk membeli gedung bekas Kanwil Depdiknas Kaltim untuk dipakai oleh keluarga JSW. "Namun, klien kami menolak permintaan itu," kata Sugeng Teguh. Kendati permintaan itu tidak dikabulkan namun hal itu sudah memenuhi unsur pidana korupsi sehingga kasus ini harus dilaporkan ke aparat berwenang. Suwarna, Gubernur Kaltim non aktif, kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi dalam pemberian ijin penebangan hutan di Kalimantan Timur. Suwarna disidik oleh KPK dan setelah jadi tersangka ditahan di Mabes Polri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007