Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi Australia tahun 2001 yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar. Lima tersangka tersebut berperan sebagai Tim Monitoring pengadaan sapi tahun 2001, yaitu Tito Pranolo (Direktur Pengembangan dan Teknologi Bulog yang menjadi Ketua Tim Monitoring), Imanusafi (Kepala Divisi Transportasi dan Pergudangan Bulog), A. Nawawi dan Mika Rambe Kembena serta Richiyat Subandi (mantan pegawai Bulog) diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam sekitar pukul 20.15 WIB. M. Salim (Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung) mengatakan, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas penilaian penyidik telah cukupnya bukti mereka terlibat tindak pidana korupsi pengadaan impor sapi tersebut. "Kita putuskan mereka ditahan karena alasan subyektif dan obyektifnya memenuhi syarat," kata Salim. Lebih lanjut ia menjelaskan, adanya putusan perkara pada tiga orang rekanan Bulog menyatakan tiga orang tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dengan modus uang dari Bulog telah disetor ke rekening rekanan sementara sapi yang dijanjikan tidak dipenuhi. "Dalam dakwaan korupsi bersama-sama, putusannya tiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Bersama-sama dengan siapa? Kita periksa dan ada indikasi pada tersangka," kata Salim. Ia menambahkan, untuk sementara ini para tersangka itu di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk mempermudah pemberkasan oleh penyidik. Sementara itu, kuasa hukum kelima tersangka, Alamsyah Hanafiah, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka berikut tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta itu merupakan rekayasa politik untuk kepentingan beberapa pihak. "Ini rekayasa politik. Kasus ini kan tahun 2001, kalau memang pihak kejaksaan itu berpendapat bahwa itu pidana kenapa tidak dinaikkan dari dulu," kata Alamsyah. Kasus dugaan korupsi Rp11 miliar itu berawal pada pengadaan atau impor sapi dari Australia tahun 2001 untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM). PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran. Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog yaitu Maulany Ghany Aziz (Direktur PT LNP) telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar, sementara Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp3,3 miliar ditanggung renteng.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007