Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Anthony Salim diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli aset Sugar Group Companies (SGC). "Semua sudah saya jawab, kalau masih diperlukan akan dipanggil lagi," kata Anthony menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Jakarta, Senin malam. Seputar pemeriksaan atas dirinya yang dimulai sejak pukul 16.00 WIB, Anthony yang mengenakan kemeja batik coklat dengan bawahan senada itu tidak menjawab `hujan pertanyaan` wartawan yang telah menunggunya sejak sore, dan langsung memasuki mobilnya. Sebelumnya, Anthony mangkir dari panggilan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pekan lalu. Namun, kali ini ia memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan penggelapan tersebut dimana Anthony dilaporkan oleh Gunawan Yusuf, bos PT Garuda Panca Arta (GPA). Kasus ini bermula ketika Salim Group menyerahkan SGC ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai agunan untuk membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. BPPN lalu melelang SGC pada 2001 dan dibeli oleh GPA senilai Rp1,2 triliun, namun GPA merasa tertipu sebab aset SGC yang ada tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen. Gunawan Yusuf selaku bos Garuda Panca Arta melaporkan Anthony ke Mabes Polri. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pelapor Gunawan Yusuf dan sejumlah mantan pejabat BPPN seperti I Putu Gde Ary Suta, Glenn M Yusuf dan Syafrudin Tumenggung, namun hingga kini polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007