Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau di Sekolah Polisi Negara, Kota Pekanbaru, Selasa.

Pemeriksaan itu dilakukan di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Gedung SPN Pekanbaru.

Informasi yang didapat dari salah seorang penyidik menyebutkan akan ada 10 saksi pada pemeriksaan hari ini.

Seluruh saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan mantan pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga mengetahui suap APBD Riau yang menyeret sejumlah tersangka.

Akan tetapi, menurut penyidik pemeriksaan saksi hari ini khusus untuk dua tersangka terakhir yakni Suparman dan Johar Firdaus.

Hingga berita ini diturunkan, ada saksi yang telah selesai menjalani pemeriksaan dan beberapa lagi baru berdatangan untuk diperiksa.

Sejumlah saksi yang telah selesai diperiksa di antaranya adalah Wan Amir Firdaus, mantan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Riau Riau. Kemudian Said Saqlul yang merupakan mantan Kepala BPBD Riau, serta Zaini Ismail. Nama terakhir dikenal sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Seluruh saksi yang selesai diperiksa tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sedari pagi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, hanya Zaini Ismail yang bersedia memberikan sedikit keterangan kepada wartawan.

"Sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait pembahasan APBD. Tidak diperdengarkan rekaman oleh penyidik," kata Zaini yang terlihat buru-buru menghindari kerumunan wartawan.

Sementara itu, beberapa orang masih menjalani pemeriksaan di ruangan tersebut secara tertutup. Belum diketahui identitas beberapa saksi yang diperiksa tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK menetapkan empat tersangka.

Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus, mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4).

Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun belum disidangkan.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

(T.KR-FZR/N002)

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016