Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, tidak hanya pada dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu, tetapi juga pada beberapa kasus lainnya. Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan, pengembangan penyidikan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh KPK. "Setelah kita periksa dari saksi-saksi yang dipanggil, ada informasi yang bisa dikembangkan, tidak hanya pada kasus dugaan korupsi Bandara Loa Kulu," katanya. Saat ini, KPK terus melakukan pemanggilan terhadap pejabat-pejabat Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya staf ahli Bupati yang juga mantan Kepala Bappeda, Bachruddin Noor dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Bachtiar Effendy. Pada Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III, 26 Februari 2007, KPK memaparkan tengah mengusut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus itu adalah dugaan korupsi pelepasan lahan Bandara Loa Kulu yang merugikan negara Rp15,36 miliar, penggunaan dana bantuan sosial tahun anggaran 2003-2005, upah pungut pada dana perimbangan hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi, penggunaan dana tak tersangka, dana task force pada Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara, serta penerimaan dana dari pengusaha kuasa pertambangan. Pada rapat dengar pendapat itu, KPK menyatakan hasil penyidikan sementara telah menemukan alat bukti tentang terjadinya dugaan korupsi pada pembelian lahan untuk Bandara Loa Kulu, penyusunan `feasibility study` pembangunan bandara Samarinda, serta penyalahgunaan keuangan dana APBD. Saat ini, KPK tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidikan kasus tersebut diduga memakan waktu relatif lama karena banyaknya dokumen yang harus ditelaah serta belum dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap Syaukani. Meski Syaukani sampai saat ini masih dirawat di RS Gading Pluit, Jakarta Utara, Johan mengatakan, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dia, dengan cara meminta keterangan dari para saksi. KPK, lanjut Johan, belum dapat melakukan pemanggilan terhadap Syaukani, karena menurut keterangan dokter yang merawatnya, Bupati itu belum mampu menjalani pemeriksaan. "Menurut keterangan dokter, Syaukani hanya mampu duduk selama beberapa menit, sehingga tidak mungkin kita memeriksa dia saat ini," katanya. Syaukani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu dengan perkiraan kerugian negara Rp15,36 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007