Samarinda (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan terdakwa berinisial HA, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) periode 2013 - 2016 dan terdakwa LA, Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) periode 2013 - 2017.

"Dua terdakwa tersebut ditahan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan pada PT MMPHKT yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MMPKT," ujar Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.

Kedua terdakwa dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Samarinda, terhitung sejak tanggal 3 Mei hingga 22 Mei 2023.

Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud, yakni berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena kedua terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, lanjut Erfandi, terdakwa HA yang menjabat pada periode tahun 2013 sampai dengan 2016, secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan terdakwa LA yang menjabat pada periode tahun 2014 sampai Desember 2015, telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dalam pengelolaan dana PT MMPKT untuk pelaksanaan proyek Man Power Supply, pelaksanaan proyek pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park, dan pelaksanaan pembangunan Workshop SPBU di KM 4 Loa Janan.

Dari perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total senilai Rp25,2 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim pada 26 Desember 2022.

"Dalam perkara ini perbuatan dua terdakwa disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Kemudian Subsider, Pasal 3 jo, Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, (Rabu, 3/5) Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim melimpahkan Perkara Tahap II atas nama dua tersangka itu, beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan Surat Dakwaan serta administrasi penuntutan, lalu segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," kata Erfandy.

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023