Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, turut dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) oleh tim penasihat hukum Suwarna AF dalam kasus dugaan surat palsu pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Tumpak Panggabean dilaporkan, karena dia yang membuat surat perintah penyidikan," kata penasihat hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Selasa. Sugeng mengatakan hal itu usai melaporkan kasus surat palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) MabesPolri. Surat itu terdaftar dengan Nomor TBL/48/III/2007, tertanggal 13 Maret 2007. Selain Tumpak, pihak yang dilaporkan adalah OH Napitupulu dan kawan-kawan selaku Satuan Tugas (Satgas) Penyidik, serta Wisnu Baroto dan kawan-kawan selaku Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tim jaksa penuntut umum kami laporkan sebab telah menggunakan surat palsu," kata Sugeng. Ia mengatakan, tim penyidik KPK dilaporkan, karena telah meminta Syahrial, staf Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk membuat pengesahan foto copy surat-surat yang seolah-olah ada surat yang asli. "Padahal, surat yang asli tidak ada," katanya menegaskan. Dikatakannya, kasus dugaan surat palsu itu diketahui dalam persidangan pada 27 Februari 2007 ketika majelis hakim meminta Tim JPU untuk menunjukkan surat yang asli. "Tapi, jaksa penuntut umum mengaku tidak pernah tahu surat yang asli," kata Sugeng. Syahrial, katanya, juga telah mengakui bahwa ia membuat salinan surat atas permintaan KPK, bahkan ia juga telah menegaskan bahwa surat yang asli itu tidak ada. Suwarna sendiri dalam persidangan juga telah menolak foto copy surat-surat yang diajukan oleh JPU. Beberapa surat yang dibawa ke pengadilan dan diragukan keabsahannya adalah rekomendasi penggunaan lahan, surat dispensasi bank garansi, surat izin pembukaan lahan, surat keputusan hak pengelolaan hutan dan tanaman perkebunan sementara. Dalam keterangan sebelumnya, Sugeng menjelaskan, saat penyidikan, pihaknya sebenarnya sudah mencoba menanyakan masalah ini ke penyidik KPK, namun saat itu dijelaskan bahwa surat asli sedang dipakai untuk kepentingan pemeriksaan saksi. "Dengan alasan untuk kepentingan saksi, ya kami tidak menanyakan lagi," katanya. Ia menyesalkan, KPK yang telah membuat surat palsu, dan kemudian dipakai sebagai alat bukti untuk membawa Suwarna ke pengadilan. "Penegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum," katanya. Terkait dengan dugaan pemerasan oleh tim penyidik, Sugeng mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sebab pemerasan merupakan pidana korupsi. Direncanakan, Rabu besok (14/3), ia akan melaporke Kejaksaan Agung. Kendati baru tahap percobaan pemerasan, namun hal itu sudah merupakan tindakan pidana. Dalam kasus ini, oknum OHN diduga meminta rumah kepada Suwarna, namun ditolak. Suwarna selaku Gubernur Kaltim non-aktif kini tengah di sidang di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi program sejuta kelapa sawit di Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp346,8 M. JPU KPK menuntut Suwarna dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007