Jakarta (ANTARA News) - Yanto alias AD, tersangka kasus pengancaman bom di wahana wisata Dunia Fantasi (Dufan), Ancol, Jakarta Utara, ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tersangka ditangkap di Desa Rawa Bagi, Karawang ketika sedang di rumahnya, kata Kepala Satuan Reserse Mobile (Kasat Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Celvian Gumay di Jakarta, Rabu. Polisi yang menggeledah tersangka menemukan HP yang diduga dipakai untuk mengancam Dufan, 10 maret 2007 lalu, yakni Motorolla C 200 warna merah dan SIM card no 0813857598XXX. "Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Tindakan itu dilakukan sekedar untuk iseng saja," kata Riza. Ancaman ke Dufan itu masuk ke SMS center Polda Metro Jaya 1717 dengan bunyi "Dengan Bahan C4 akan meledak pukul 01.00 WIB di Dufan. Ini Bukan Isu". Polisi yang menangani kasus itu menemukan bahwa HP yang dipakai untuk mengancam itu berasal dari Karawang sehingga menurunkan satu tim untuk menangkap tersangka. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tiga tersangka kasus teror ancaman ledakan bom lewat telepon terhadap tiga tempat di Jakarta. Ketiga tersangka itu adalah Sus (20), Libin (21) dan Abdul Mujib (29). Sus menjadi tersangka ancaman bom di Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Minggu, 4 Maret 2007, Libin di Kedubes Inggris, 9 Maret 2007 dan Mujib di Bank Indonesia, 19 Pebruari 2007. "Ketiga tersangka ini mengancam bahwa ketiga gedung itu akan meledak karena adanya bom. Ancaman ini lewat telepon seluler ke no sms center Polda Metro Jaya 1717," kata Yoga Ana. Sus mengirimkan ancaman itu lewat no HP 081386886XXX. Polisi yang melacak sinyal itu menemukana bahwa nomor HP itu milik tersangka yang beralamat di Desa Kebon Agung, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah. Polisi yang datang ke Brebes kemudian berkoodinasi dengan perangkat desa dan berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya. Sus mengaku mengancam Mall Artha Gading karena terinspirasi SMS ajakan penjarahan pusat perbelanjaan pada 8 Pebruari 2007 saat Jakarta dilanda banjir besar. Sementara itu, tersangka Libin mengancam Kedubes Inggris, 9 Maret 2007 dengan meminjam HP milik temannya, Tohirin (25). Tohirin sendiri tidak tahu maksud tersangka meminjam HP. Libin melakukan tindakan itu karena terinspirasi untuk meneror seperti yang dilihat di televisi. Tersangka ditangkap di Desa Pasar Gomong, Cikarang, Bekasi saat sedang berada di dalam rumahnya, sedangkan tersangka Mujib ditangkap di Desa Kemiri, Malo, Bojonegoro, Jawa Timur, karena mengancam Bank Indonesia lewat no HP 081575067XXX, pada 19 Pebruari 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007