Rejanglebong, Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan akan mengikuti peradilan kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Rejanglebong berinisial Yy di pengadilan negeri setempat.

"Saya juga anggota Panitia Seleksi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) di pusat yang akan bersidang pada hari Selasa nanti, bertepatan dengan jalannya persidangan kasus Yy di Pengadilan Negeri Curup guna mendengarkan putusan majelis hakim. Karena saya masih di Rejanglebong ini, jika mendapat izin saya akan menyaksikan jalannya persidangan," kata pria yang akrab disapa Kak Seto usai menemui tujuh terdakwa anak di bawah umur di Lapas Kelas II-A Curup, Minggu.

Keinginannya menyaksikan peradilan ini karena kasus itu sudah menjadi menyita perhatian semua pihak, namun dia belum bisa memastikan bakal mendapat izin dari Pansel KPI.

Kak Seto berjanji untuk mendampingi tujuh terdakwa pembunuh Yy yang masih berstatus di bawah umur, karena meskipun mereka melakukan perbuatan melanggar hukum, mereka tetap harus pendapat perlindungan demi untuk diarahkan kepada kebaikan.

"Mereka ini harus mendapat perlindungan hukum karena setiap anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapat pendampingan mulai dari persidangan hingga setelah menjalani putusan nantinya," ujar Kak Seto.

Dari hasil pertemuan singkatnya dengan tujuh terdakwa, Kak Seto mendapat informasi bahwa para mengakui semua perbuatannya dan berjanji berubah serta berkeinginan meneruskan sekolah.

Seto adalah orang yang kesekian dari pemerintah pusat setelah Menteri PPPA Yohana Yambise dan Mensos Khofifah Indar Parawansa yang datang ke Rejanglebong untuk memberikan dukung moril kepada orangtua Yn dan juga saudara kembaran laki-lakinya Yayan (14), selain juga menyampaikan bantuan materiil.

Yy (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pada 2 April 2016. 12 orang di antaranya sudah ditangkap polisi.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016