Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil menyatakan sepakat Rancangan Undang Undang larangan minumal beralkohol dapat segera mungkin untuk dibawa dalam sidang paripurna DPR.

"Sebelumnya Pansus RUU Minuman Beralkohol juga sempat ke Aceh dan mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh dan hampir tidak ada penolakan terhadap RUU ini oleh masyarakat," katanya di Banda Aceh, Minggu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela kegiatan training orientasi partai (TOP) PKS Kota Banda Aceh, menanggapi adanya desakan sejumlah warga terutama kaum perempuan Kota Banda Aceh agar DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejehtera itu mengatakan khusus untuk Aceh dalam qanun Aceh telah diatur secara jelas di mana setiap masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras atau menjual minuman keras akan dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk.

"Jadi memang minuman beralkohol ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, apalagi dijual kepada anak-anak di bawah umur,"  kata Anggota DPR asal Aceh itu.

Ia menjelaskan desakan mempercepat disahkannya RUU Minuman Beralkohol tersebut juga merupakan bentuk kecemasan warga khususnya kaum perempuan.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016