Jakarta (ANTARA News) - Saksi dalam sidang menyebut Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna sebagai "tangan kanan" atau kepercayaan Sekretaris MA Nurhadi.

"Dalam BAP saudara menyebutkan bahwa kasus yang dijalani Ichsan adalah kasus pidana khusus dan khawatir Ichsan tertipu, Triyanto menjawab bahwa itu Kasubdit Perdata MA memang sudah sering melakukan hal ini. Andri adalah tangan kanan SekMA (Sekretaris MA). Jadi perkara langsung deal dan dia yang menjalankannya, apakah ini benar?" kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanuddin membacakan keterangan saksi Syukur Mursid alias Heri dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

"Iya itu keterangan teleponnya Tri," kata Heri yang merupakan adik Ichsan sekaligus pemilik lima persen saham PT Citra Gading Asritama.

Heri bersaksi untuk tersangka Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat yang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp400 juta agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

"Saya ke saudara Tri, apa betul pernah mengatakan seperti itu?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Betul Pak," jawab Triyanto yang merupakan bagian keuangan PT Citra Gading Asritama.

"Itu yang tangan kanan SekMA bagaimana? Tahu dari mana?" tanya jaksa Burhanuddin.

"Perkiraan saya sendiri. Mohon maaf itu supaya Pak Heri mau datang ke JW Marriot. Saya takut kalau Pak Ichsan tidak bisa datang, Pak Heri tidak datang, nanti tidak enak. Waktu ngobrol-ngobrol ringan dengan Pak Awang dan Pak Andri, Pak Andri mengatakan bulan kemarin saya dari Surabaya juga menghadiri undangan pernikahan temennya. Waktu itu Pak Andry bilang kalau dia datang bareng rombongan SekMA. Saya mengira bahwa Pak Andri ini orang kepercayaannya SekMA," jawab Triyanto.

Namun sebelum jaksa menggali lebih jauh lagi, ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar langsung memotong.

"Sudah, pertanyaan sudah dijawab. Jangan mengira-ngira saja lah. Saksi sendiri yang mengira-ngira," tegas Jhon.

Sekretaris MA Nurhadi saat ini juga berkasus di KPK, namun bukan di kasus yang sama. KPK saat ini melakukan penyelidikan dirinya terkait dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau untuk Pak Nurhadi masih tahap penyelidikan. Itu kan pasti ada informasi dari pihak penyelidik. Ada informasi yang dikembangkan dari keterangan saksi-saksi untuk tersangka Edy Nasution. Ya nanti kan kalau alat buktinya tidak cukup tidak akan kita teruskan. Barang-barang dan uangnya juga kita kembalikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK sudah menemukan uang Rp1,7 miliar dari penggeledahan di rumah Nurhadi dan hingga saat ini masih menggali keterkaitan Nurhadi dengan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016