Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memperpanjang konsultasi publik rancangan peraturan menteri tentang layanan aplikasi berbasis internet (over the top/OTT) hingga 26 Mei 2016.

Perpanjangan tersebut menurut Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ismail Cawidu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, sebagai upaya menampung antusiasme publik dalam memberikan masukan, saran dan pertimbangan terkait RPM OTT tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo merencanakan konsultasi publik dilakukan pada 29 April 2016 sampai dengan 12 Mei 2016.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyakini, Peraturan Menteri tentang OTT dapat selesai pada Juni 2016 ini, setelah konsultasi publik selesai.

Peraturan Menteri OTT tersebut dibutuhkan guna menata industri terkait. Hal ini mengingat, hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur OTT tersebut. Untuk mensiasati hal tersebut, Menkominfo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan OTT tersebut.

Dengan adanya peraturan menteri itu, nantinya diharapkan menjadi upaya menutup lubang hukum yang kini banyak dimanfaatkan oleh OTT asing untuk masuk ke pasar Indonesia.

Dalam RPM tersebut diantaranya mengatur kewajiban penyelenggara OTT asing untuk memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia Kristiono mengatakan, saat ini OTT asing berkeliaran dengan bebas di Indonesia untuk mengeruk keuntungan. Oleh karena itu perlu adanya aturan tegas, sehingga OTT asing tidak merugikan.

Ia mengatakan, tanpa adanya aturan, OTT asing melenggang mengeruk keuntungan darimasyarakat Indonesia tanpa membayar sepeser pajakpun ke negara. Hal itu berbeda dengan OTT Lokal yang harus membayar pajak ke negara.

Sebab OTT Asing yang berioperasi di Indonesia tidak memiliki bentuk usaha tetap yang terdaftar dalam wilayah hukum Indonesia. "Harusnya OTT Global dan nasional harus ditata dengan hal yang sama," katanya.

Di Indonesia banyak OTT asing yang beroperasi seperti facebook, twitter, google, uber dan netflix.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016