Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menemukan adanya indikasi penyaluran fiktif dana bergulir koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar.

"Kita masih mendalami dan menggali keterangan terkait penyaluran dana bergulirnya dari saksi-saksi," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, tim penyidik masih menelusuri penyaluran dana bergulir tersebut, apakah benar disalurkan oleh pihak koperasi UMKM ke anggotanya ataukah justru sebaliknya.

Noer mengaku, dari sekian banyak koperasi yang terdata dalam beberapa berkas dokumen, diminta untuk hadir ke Kejati Sulselbar untuk memberikan kesaksiannya mengenai penyaluran dana koperasi itu, justru hanya segelintir yang memenuhi panggilan.

"Inilah yang sementara masih kita dalami. Sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir tersebut. Namun masih ada juga beberapa koperasi yang tidak jelas keberadaannya," katanya.

Menurut Noer Adi, koperasi yang tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, penyaluran dananya diduga fiktif dan diduga tidak sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan, Makassar, yang menyelidiki kasus ini sejak awal sudah sampai pada tahap penyidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini kemudian diambil alih penanganannya oleh Kejati Sulselbar untuk dilanjutkan dan dituntaskan karena penetapan tersangka sudah selesai dilakukan.

"Kasus ini sudah setahun lalu kita tangani dan pemeriksaan saksi-saksinya sudah selesai. Tersangkanya juga sudah kita tetapkan, tapi belum bisa kita sebut nama atau inisialnya karena dikhawatirkan akan kabur," ujar Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Herzen Suryo Pramudityo.

Dia mengatakan, dua alat bukti yang dimilikinya serta satu di antaranya keputusan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan menjadi dasar penetapan itu.

Dalam kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM pada 2014 mengucurkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun pencairan dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dianggap menyalahi prosedur.

Menurut Herzen, koperasi yang dimaksud diduga tidak aktif namun tetap diberikan bantuan. Kuat dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan.

Selain itu diduga ada perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.

Dia menuturkan pihaknya baru menemukan satu koperasi bermasalah, namun masih ada lagi sekitar 20 koperasi yang diduga juga bermasalah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar Abdul Gani Sirman menyatakan pihaknya sempat menerima informasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dan pengelolaan dana koperasi pada 2014.

"Belum ada informasi jelas yang kami terima soal adanya tersangka dalam kasus ini," kilahnya.

Gani juga pernah mengatakan bahwa penyaluran dana bergulir tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM melalui LPDB-KUMKM dan bukan kewenangannya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016