Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah mengajukan permintaan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak sebagai upaya serius memberikan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap anak.

"Harusnya, kalau serius, pemerintah melalui kementerian segera mengajukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata Hidayat di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Kemudian, mengenai wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dia menilai seharusnya hal ini bisa termaktub dalam UU Perlindungan Anak.

"Lebih tepat kalau bukan Perppu tentang pengebirian tapi membuat revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak dengan pemberatan hukuman terhadap para penjahat anak terhadap anak-anak maupun juga penguatan perlindungan terhadap anak," tutur Hidayat.

Sebenarnya, lanjut dia, pemberian hukuman kebiri perlu melihat penyebabnya. Dalam kasus pemerkosaan di Bengkulu misalnya, penyebab utama ialah tuak dan narkoba, sehingga penyelesaian hukum tak bisa dengan hukuman kebiri.

"Nah tentu ini adalah kejahatan yang penyelesaiannya bukan dengan kebiri, mestinya hukum harus melihat kepada sebab-musababnya apinya harus dilihat, diselesaikan apinya, baru asap bisa diselesaikan," katanya.

"Saya melihat yang dipentingkan justru segera revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak, supaya menghadirkan pemberatan hukuman terhadap kejahatan anak dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak," tegas Hidayat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016