Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan evaluasi dengar pendapat (EDP) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan proses penting dan strategis yang menentukan masa depan konten penyiaran TV swasta.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Selasa, seusai membuka dimulainya evaluasi dengar pendapat terhadap 10 TV swasta.

EDP merupakan salah satu prosedur yang harus ditempuh 10 tv swasta yang tengah mengajukan perpanjangan izin penyiaran. Diagendakan EDP akan berlangsung mulai Selasa (10/5) hingga Selasa (17/5).

Menteri menekankan, untuk menjadikan acara (konten) tv yang berkualitas, maka prosesnya di KPI juga harus dilakukan secara berkualitas dan dengan tata kelola yang baik.

Untuk itu, menurut dia, EDP yang akan mengupas segala hal terkait konten penyiaran 10 televisi swasta selama sepuluh tahun ini harus dilaksanakan dengan baik. "Ini akan menentukan masa depan, karena ini akan menentukan konten-konten di masa depan," katanya.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan EDP dilaksanakan oleh KPI Pusat dan KPI Jakarta. Dalam proses EDP, KPI akan memberikan penilaian terhadap aspek program siaran yang direncanakan pengelola televisi dalam proposalnya.

KPI dalam proses EDP juga melibatkan berbagai tokoh masyarakat. EDP bersifat terbuka dan bisa disaksikan langsung, kata Judhariksawan.

Ia berharap, EDP menjadi momentum perbaikan kualitas penyiaran. "Pengelola televisi harus senantiasa sadar bahwa penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsayang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakatyang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera serta menumbuhakn industri penyiaran," katanya.

Sementara itu, usai EDP, nantinya KPI akan melakukan rapat pleno untuk menentukan pemberian rekomendasi kelayakan terkait perpanjangan izin penyiaran televisi. Hasil rapat tersebut akan dibawa dalam rapat bersama KPI dan Kementerian Kominfo.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyelesaikan evaluasi administrasi dan teknis, termasuk pengukuran frekuensi terhadap 10 TV swasta yang tengah mengajukan perpanjangan izin tersebut dan dinyatakan lolos. Namun pemberian perpanjangan izin masih menunggu rekomendasi kelayakan dari KPI.

Sepuluh TV swasta yang tengah mengajukan perpanjangan izin siaran tersebut adalah RCTI, TPI, Global TV, Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, SCTV, dan Indosiar.

Izin dari sembilan tv swasta tersebut tersebut akan berakhir pada Oktober 2016 dan satu tv swasta akan berakhir izinnya pada Desember 2016.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016