Lubuk Linggau, Sumsel (ANTARA News) - SZ yang juga isteri Walikota Lubuklinggau, Sumsel, dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kantor Pengacara/Advokat Ramdlon Naning SH, MS, MM, di Lubuk Linggau, Kamis, SZ diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Sukanti (15), siswi kelas III SMP Muhamadiyah 1 Lubuklinggau. Sukanti yang tercatat sebagai anak asuh terlapor yang juga merangkap sebagai pembantu rumah tangga, oleh SZ dituduh telah mencuri uang sebanyak Rp15 juta plus sejumlah dolar AS. Meskipun perbuatan itu tidak terbukti, Sukanti sempat menjalani tahanan selama satu bulan di ruang tahanan kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau. Atas perbuatannya, SZ kemudian dilaporkan oleh Sukanti yang ke KPA dan KPAI di Jakarta pada 12 Maret 2007, didampingi kuasa hukumya Nasrullah Nawawi dari Kantor Pengacara/Advokat Ramdlon Naning. Korban Sukanti, diadukan oleh Kasubag Rumah Tangga Pemkot Lubuk Linggau (Lahmudin, red) dengan tuduhan pasal 362 KUHP, yaitu melakukan pencurian HP milik Ny SZ, dan dimasukkan ke tahanan kepolisian sejak 25 Desember 2006-25 Januari 2007, dengan surat penahanan No.SP-HAN/343/XII/2006/Reskrim. Tuduhan terhadap korban ternyata tidak dapat dibuktikan dan selama dalam proses hukum, baik pengambilan berita acara dan pelimpahan ke LP Lubuk Linggau Sukanti didampingi pengacara, selanjutnya pada 24 Januari korban dikeluarkan dari tahanan dengan surat No.W5.Em.Pk.02.03 yang dibuat Kepala LP Lubuk Linggau Sukarjo Bc.Ip, namun hingga kini polisi belum mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Menurut Nasrullah, korban melapor ke KPA dan KPAI di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum dan tuntutan kepada polisi agar diberikan SP3 atas kasus tersebut. "Dalam waktu dekat KPA dan KPAI akan segera melakukan pemanggilan kepada SZ dan Kapolresta Lubuk Linggau, terkait dengan laporan korban," katanya. Dalam laporannya, korban juga menyebutkan telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan SZ berupa pemukulan, penyekapan yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut bertempat di rumah dinas Wako Lubuklinggau. Selain itu, dituduh mencuri uang, korban juga mengalami pengancaman dengan senjata api dalam posisi tubuh yang ditelanjangi. Meski kasus ini sempat dilaporkan korban ke pihak yang berwajib, namun tidak mendapat respon. Dalam penanganan kasus itu, selain didampingi pengacara/advokat dari kantor Ramdlon Naning, Sukanti juga akan didampingi LBHK APIK Jakarta. "Kita akan tempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Kapolres Lubuklinggau serta membuat pengaduan penganiayaan yang diduga dilakukan terlapor (SZ)," katanya. Ia meminta agar barang-barang milik korban yang selama ini tinggal dan menetap di Rumdin Wako Lubuk Linggau, seperti buku-buku pelajaran, pakaian, alat sekolah dan cincin seberat tiga gram, dan anting-anting seberat 1,5 gram pemberian almarhum ayah korban yang sempat disita terlapor agar dikembalikan. Ketika ditanya, Nasrullah mengatakan sementara waktu korban saat ini masih berada di Jakarta, selain membuat pengaduan ke ke lembaga perlindungan anak tersebut, korban juga berancana akan menemui Menteri Pemberdayaan Perempuan, Kapolri dan Presiden. Hal itu dilakukan mengingat korban saat ditangkap hingga dibebaskan, tidak satupun institusi di Lubuk Linggau yang peduli terhadap kasus siswi yatim piatu yang menjadi anak asuh pejabat di daerah itu. Sementara itu, Kapolresta Lubuk Linggau AKBP Drs Refdi Andri dan Wakapolres Kompol Suwadji SH, ketika akan dikonfirmasi di kantornya, Rabu (14/3) sedang tidak berada di tempat. "Pak Kapolres dan Pak Waka sedang ke Palembang, coba cari Kasat Reskrim saja," kata salah seorang anggota polisi di Polresta Lubuklinggau. (*)

Copyright © ANTARA 2007