Kendari (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dalam sengketa pilkada serentak setelah sebelumnya memutuskan serupa untuk tiga TPS di daerah tersebut pascapilkada serentak, 9 Desember 2015.

"Alasan diulang lagi karena ada laporan keterangan dari aparat kelurahan bahwa ada beberapa pemilih yang bukan penduduk di wilayah itu," kata Ketua KPU Sultra Hidayatullah yang dihubungi di Kendari, Jumat.

Putusan MK kali ini untuk PSU, yakni TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki, Kecamatan Katobu, sedangkan TPS 1 Marobo, Kecamatan Marobo yang sebelumnya dilakukan PSU, dinyatakan selesai.

Dia menjelaskan dua TPS tersebut dinyatakan bermasalah dalam proses PSU sebelumnya berdasarkan keterangan aparat pemerintah kelurahan setempat.

Atas dasar itu, pihaknya bersama KPU Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dengan KPU RI di Jakarta untuk kembali mengagendakan PSU sebagaimana amar putusan MK, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terkait dengan kesiapan anggaran pelaksanaan PSU.

"Apapun konsekuensinya harus dilaksanakan, sekarang ini akan dikonsultasikan ke KPU RI, hari ini (Jumat, 13/5), KPU Muna dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Pemda Muna tentang kesiapan keuangan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sultra Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso meminta masyarakat Muna tetap menjaga stabilitas daerah.

Dia menjelaskan apapun putusan MK harus dihargai dan dipatuhi, sedangkan masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak manapun juga.

"Apapun keputusannya dari MK, harus kita terima dengan lapang dada dan dewasa, siapapun yang dipilih itu adalah pemimpin kita semua. Jadi jangan sampai keputusan ini malah membuat satuan dan kesatuan kita pecah," kata jenderal bintang satu itu.

PSU dua TPS di Kabupaten Muna akan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah turunnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Saat PSU sebelumnya di tiga TPS di Kabupaten Muna, dari tiga pasangan calon kepala daerah yang tampil pada pesta demokrasi beberapa waktu lalu, di TPS 4 Raha 1 pasangan Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) memperoleh 243 suara, pasangan dokter Baharuddin-La Pili (dokter pilihanku) meraih 193 suara dan pasangan Laode Arwaha-Samuna satu suara dengan jumlah pemilih yang datang di TPS 442 orang.

Di TPS 4 Wamponiki, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu meraup 194 suara dan pasangan dokter Baharuddin-Lapili memperoleh 164 suara dan pasangan Laode Arwaha Adi saputra-Samuna tidak mendapatkan suara dengan jumlah pemilih 363 orang. 

Pewarta: Azis Senong
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016