... dasar negara, komunis itu dilarang. Pemahaman ini yang harus kita sampaikan kepada masyarakat...
Mataram, NTB (ANTARA News) - Polda NTB kini tengah menyusuri penyebaran paham komunisme di provinsi itu. Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Indonesia menyebar telegram rahasia terkait hal ini. 

Kepala Polda NTB, Brigadir Jenderal Polisi Umar Septono, di Mataram, Sabtu, menjelaskan, perintah yang disampaikan itu meminta seluruh jajarannya untuk mencegah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait paham komunisme ini.

"Sesuai dengan dasar negara, komunis itu dilarang. Pemahaman ini yang harus kita sampaikan kepada masyarakat," kata Septono. Salah satu dasarnya adalah Ketetapan MPRS Nomor Tap MPRS XXV/1966.

Tidak hanya melakukan upaya preemtif dan preventif, namun jika ada masyarakat yang menganut atau pun turut terlibat dalam penyebarannya, seluruh anggota diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas.

"Jika memang ada dugaan yang mengarah pada hal itu, oknumnya harus diamankan," ujarnya.

Bahkan, masyarakat juga diimbau jika melihat atribut berlambang palu-arit ini terpasang di tempat umum atau sengaja digunakan warga, dia meminta warga untuk segera melaporkan itu pada polisi. "Kalau ada ditemukan, seperti lambang atau sejenisnya, langsung lapor ke polisi," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016