Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, mengatakan bahwa keputusan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) melalui Badan Musyawarah (Bamus) yang menolak rekomendasi Komisi III untuk membawa kasus Trisakti, Semanggi I dan II ke pengadilan HAM "Ad Hoc" sudah melalui berbagai pertimbangan sebagaimana aturan yang ada. "Tentunya, DPR memutuskan hal itu sudah dengan pertimbangan-pertimbangan," kata Wapres di Jakarta, Jumat. Wapres menjelaskan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kasus Trisakti, Semanggi I dan II yang terjadi pada 1998 itu berdasarkan keputusan politik DPR tahun 2004 bahwa bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Sementara itu, Wapres mengemukakan, undang-undang mengatakan bahwa untuk kasus itu bisa dibentuk pengadilan HAM "Ad Hoc" kalau ada keputusan politik dari DPR. "Jadi, kita melaksanakan hukum nasional yang kita hormati, tidak perlu taat dengan hukum negara lain," kata Wapres. Beberapa kalangan ada yang berkomentar, ditolaknya kasus tersebut oleh DPR, maka akan berpengaruh terhadap keanggotaan Indonesia dalam komisi HAM PBB. Namun, menurut Wapres, soal keanggotaan Indonesia dalam komisi HAM PBB tidak menjadi soal selama tetap taat kepada koridor hukum. "Jadi, tidak akan jadi masalah itu. Mereka tidak akan mencampuri hukum kita, dalam negeri," demikian Wapres Kalla. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007