Jakarta (ANTARA News) - Anggota Pansus RUU Pajak, Harry Azhar Aziz mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipastikan akan memperoleh haknya untuk memeriksa dokumen pajak di Ditjen Pajak, tanpa harus memperoleh izin terlebih dahulu dari menteri keuangan. "Tapi tidak seluruh dokumen, karena harus diingat ada dokumen yang merupakan domain pribadi dan domain negara. Yang bisa dilihat hanya dokumen dalam domain negara," kata Harry kepada ANTARA di Jakarta, Jumat. Dia mencontohkan seperti pada Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan domain negara adalah keterangan mengenai jumlah pajak terhutang yang dilaporkan, sedangkan laporan keuangan termasuk penghasilan tidak dapat dibocorkan. "Sehingga BPK dapat mencocokkan apakah jumlah pajak yang dibayar wajib pajak sesuai dengan jumlah pajak terhutang yang dilaporkan," katanya. Sedangkan apakah wajib pajak mengisi keterangan yang sebenarnya atau tidak, menurut Harry, bukanlah wewenang dari pemeriksa keuangan negara. Ditanya tentang kemungkinan selesainya pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat selesai pada masa sidang kali ini yang akan usai pada akhir Maret, Harry menegaskan pihaknya sangat berharap revisi itu dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir. "Seluruh DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Sekarang tinggal sinkronisasi dan promosi. Pansus akan sidang siang dan malam untuk menyelesaikan ini sebelum masa sidang kali ini berakhi," ujarnya. Sebelumnya, BPK meminta DPR untuk mempertegas peran BPK dalam revisi UU KUP untuk memeriksa penerimaan negara melalui perpajakan. "Pasal 34 ayat 2a tentang pejabat dan tenaga ahli yang diijinkan memberi keterangan kepada pihak lain perlu diubah karena membatasi kewenangan BPK untuk memeriksa keuangan negara mengingat tidak dapat diperolehnya akses informasi atau keterangan dan dokumen pajak," kata Anggota BPK, Baharudin Aritonang Dalam pasal 34 ayat 2a usulan revisi kedua atas UU No 6/1983 tentang KUP mengatakan informasi tentang perpajakan dapat diberikan kepada pihak lain di persidangan atau pihak lain yang ditetapkan Menkeu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007