Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung telah meminta keterangan lebih dari 10 mantan Direksi PT Pertamina, selain mantan Komisaris Utama sekaligus Meneg BUMN Laksamana Sukardi dalam kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) milik Pertamina tahun 2004. "Sudah ada 10 orang telah kita mintai keterangan," kata Hendarman Supandji, Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Jakarta, Jumat. Ketika ditanya pejabat yang telah dimintai keterangan oleh Kejagung itu termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rahimone, Hendarman membenarkan hal tersebut. Hendarman mengatakan klarifikasi itu sebagai lanjutan permintaan DPR mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus penjualan dua tanker raksasa itu. Lebih lanjut ia mengatakan, walaupun pihaknya telah meminta keterangan pada lebih dari 10 mantan Direksi Pertamina, proses penanganan kasus itu masih panjang karena sebagian dari orang-orang yang telah diperiksa itu belum selesai diperiksa dan perlu ditanyai lagi, seperti halnya pada Laksamana Sukardi yang diklarifikasi penjualan VLCC itu di Kejagung hari Jumat (16/3). Lebih lanjut ia mengatakan, penyelidikan kasus penjualan kapal tanker raksasa tersebut tetap difokuskan kepada ada atau tidaknya unsur kerugian negara, unsur perbuatan melawan hukum dan unsur memperkaya diri sebagai pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. "Apa dalam penjualan VLCC itu ada kerugian negara atau tidak? Kan dikatakan kapal dibeli mahal tapi dijual murah, apa ada perbuatan melawan hukum disitu?," kata Hendarman. Pengusutan kasus penjualan dua unit VLCC Pertamina itu merupakan salah satu rekomendasi Pansus DPR RI yang telah disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 16 Januari 2007. Kasus penjualan dua unit tanker oleh PT Pertamina itu awalnya diselidiki oleh KPK sejak tahun 2004 dan pada Rapat Kerja Komisi III dengan KPK pada 22 Januari dilaporkan bahwa lembaga yang dipimpin Taufiequrrachman Ruki itu belum berhasil membuktikan adanya dan unsur memperkaya diri dan kerugian negara karena belum adanya harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal tanker VLCC; sehingga penanganan kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Belakangan, Komisi III DPR mendesak Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana sehubungan dengan kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa oleh PT Pertamina tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007