Samarinda (ANTARA News) - Perjuangan untuk memperoleh divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 51 persen terus bergulir, hal itu terlihat dari pertemuan sejumlah Ormas dan OKP di Kaltim melakukan pertemuan untuk menyamakan visi dan misi terkait pro kontra arbitrasi (usaha perantara menyelesaikan sangketa). Dilaporkan di Samarinda, Sabtu pertemuan itu melibatkan sejumlah organisasi massa (Ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) berpengaruh di Kaltim, antara lain Gerakan Pemuda Asli Kalimantan Timur (GEPAK), Forum Komunikasi Antar Suku (Forkas) Kaltim, GP Ansor Kaltim, Komando Pertahanan Adat Dayak (KPAD) Kaltim, Forum Kutai Bersatu, Pemuda Perbatasan Kaltim Pertemuan dilaksanakan di Hotrel Mesra International Samarinda yang intinya mendesak agar proses arbitrasi tetap berjalan, bukan melakukan dialog lagi dengan KPC karena perusahaan batu bara terbesar di Indonesia itu dianggap telah berkali-kali "mengkadali" Kaltim. "Divestasi saham KPC sebesar 51 persen merupakan harga mati dan harus diperjuangkan bersama," kata Ketua GEPAK Abraham Ingan membuka dialog antar Ormas dan OKP se-Kaltim. "Kita berkumpul di tempat ini untuk memperjuangkan hak rakyat Kaltim. Kami meminta orang luar agar tidak angkat bicara, sebab ini masalah Kaltim," ujar Abraham Ingan berapi-api. Ketua Forkas Kaltim, Sahar Angka mengatakan bahwa perjuangan divestasi saham KPC sudah dilakukan sejak tahun 2001 silam namun belum membuahkan hasil. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh OKP dan Ormas Kaltim untuk bersatu memperjuangkan yang menjadi hak rakyat Kaltim. "Saya orang pertama yang mengerahkan 1.000 massa untuk memblokir aktifitas KPC tetapi semua itu tidak berhasil. Mari kita perjuangkan divestasi secara cerdas dan elegant," kata Ketua Forkas Kaltim. Sementara, Yulianus Henok, Ketua KPAD meminta agar perjuangan untuk memperoleh divestasi saham KPC lebih tegas lagi. Dia bahkan menuntut agar semua eleman masyarakat untuk memblokir aktifitas KPC. OKP dan Ormas Kaltim menyoroti sikap oknum anggota DPRD Kaltim yang dinilai tidak berpihak pada rakyat Kaltim namun lebih memilih dialog ketimbang menyelesaikan secara arbitrasi. Abraham Ingan menunjukkan bukti keputusan hasil rapat DPRD Kaltim tanggal 26 Maret 2006 yang memutuskan untuk meminta Pemrov. Kaltim agar memperjuangan kepemilikan saham KPC minimal 4,08 persen dalam bentuk goodwill shares (saham yang tidak perlu disetor) yang setara dengan 200 juta lembar saham PT. Bumi Reseurces Tbk. "Banyak kejanggalan atas keputusan hasil rapat yang dilakukan oleh DPRD Kaltim, terkait tuntutan kepemilikan saham KPC," katanya. Ia menilai bahwa pembagian saham untuk Pemerintah Indonesia sudah adil apabila mencapai 51 persen, yakni 20 persen untuk pemerintah pusat dan 31 persen untuk Pemrov. Kaltim sendiri dibagi lagi kepada 13 kabupetan dan kota. Itu sudah harga mati dan harus kita perjuangkan," tegas Abraham Ingan. Pertemuan tersebut akhirnya selesai sekitar pukul 14:30 Wita dengan merumuskan kesepakatan, para Ormas dan OKP Kaltim mendukung arbitrasi yang saat ini tengah diperjuangkan pemerintah, serta hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada Presiden SBY. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007